Pasutri Muda Tersangka Pembunuhan Bocah Terbungkus Sarung di Tambun Terancam Pasal Berlapis

Senin, 13 Januari 2025 - 12:32 WIB
Pasutri muda yaitu AZR (19) dan istrinya SD (24), tersangka pembunuhan anak kandung laki-laki terbungkus sarung dihadirkan pada rilis kasus di Polda Metro Jaya, Senin (13/1/2025). Foto: SINDOnews/Muhammad Refi Sandi
JAKARTA - Pasutri muda yaitu AZR (19) dan istrinya SD (24) menjadi tersangka kasus pembunuhan anak kandung laki-laki berinisial RMR (3) yang ditemukan terbungkus sarung di ruko Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Senin (6/1/2025). Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam pasal berlapis.

"Dari serangkaian penyelidikan kami terapkan atau kami persangkakan para tersangka dengan Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 Ayat 2 huruf IIIE KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam rilis kasus di Lobby Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Senin (13/1/2025).



Baca juga: Kasus Bocah Tewas Terbungkus Sarung, 2 Orang Diduga Pelaku Ditangkap

"Terhadap Perlindungan Anak, kita jerat dengan ancaman maksimal 15 tahun. Sedangkan pasal pengeroyokan selama 12 tahun serta penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia maksimal 7 tahun," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!