Keroyok dan Telanjangi Wanita di Jalan, Sekeluarga di Jakut Jadi Tersangka
Selasa, 07 Januari 2025 - 17:54 WIB
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utata AKP Lukman menegaskan, keluarga pelaku pengeroyokan wanita di jalan telah ditetapkan sebagai tersangka. Foto/tangkapan layar
JAKARTA - Polisi menetapkan ibu dan anak-anaknya sebagai tersangka. Penetapan tersebut lantaran mereka melakukan pengeroyokan hingga menelanjangi korbannya berinisial R (41) di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
“Sudah tersangka,” kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utata AKP Lukman, Selasa (7/1/2025).
Lukman menerangkan, mereka yang diamankan yakni perempuan berinisial K (42), pemuda berinisial EWH (21), perempuan VS (22), pemuda BDP (22), dan remaja perempuan CDK (16). Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
“Sudah ditahan. Sangkaan Pasal 170 pengeroyokan terhadap orang. Cuma, yang satu anak-anak ditangguhkan, dijamin bapaknya, masih anak-anak, masih SMP ikut-ikutan," ujarnya, Selasa (7/1/2025).
Baca juga: 10 Orang Tak Dikenal Keroyok Seorang Pria di Karawaci, Korban Koma hingga Akhirnya Tewas
AKP Lukman menuturkan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 4 Januari 2025 malam. Korban diduga adalah selingkuhan dari suami pelaku.
“Sudah tersangka,” kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utata AKP Lukman, Selasa (7/1/2025).
Lukman menerangkan, mereka yang diamankan yakni perempuan berinisial K (42), pemuda berinisial EWH (21), perempuan VS (22), pemuda BDP (22), dan remaja perempuan CDK (16). Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
“Sudah ditahan. Sangkaan Pasal 170 pengeroyokan terhadap orang. Cuma, yang satu anak-anak ditangguhkan, dijamin bapaknya, masih anak-anak, masih SMP ikut-ikutan," ujarnya, Selasa (7/1/2025).
Baca juga: 10 Orang Tak Dikenal Keroyok Seorang Pria di Karawaci, Korban Koma hingga Akhirnya Tewas
AKP Lukman menuturkan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 4 Januari 2025 malam. Korban diduga adalah selingkuhan dari suami pelaku.
Lihat Juga :