Sandi Butar Butar Bingung Dipecat: Kesalahan Saya Apa Gitu?
Selasa, 07 Januari 2025 - 13:34 WIB
Baca juga: Sosok Tessy Haryati yang Teken Pemutusan Kontrak Kerja Sandi Butar Butar Pembongkar Kebobrokan Damkar Depok
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Pengendalian dan Operasional Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok Tessy Haryati buka suara terkait viral surat keterangan tidak diperpanjangnya kontrak kerja juru padam Sandi Butar Butar di media sosial. Ia membenarkan surat itu.
"Terkait dengan kontraknya Sandi ada dokumen yang beredar itu saya nyatakan benar bahwa dokumen tersebut dikeluarkan oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok yang ditandatangani oleh pejabat pembuat komitmen bidang PO," kata Tessy di Mako Damkar Grand Depok City (GDC), Sukmajaya, Depok pada Selasa (7/1/2025).
Dia mengklaim ada surat pemberitahuan terlebih dahulu sebelum adanya pemutusan kontrak kerja tersebut. "Kemudian paklaring yaitu surat pernyataan kerja dari yang bersangkutan karena memang ada tiga orang yang memang tidak diperpanjang kontraknya,” ujarnya.
Baca juga: Presidential Threshold Dihapus, Capres Tunggal Pupus
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Pengendalian dan Operasional Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok Tessy Haryati buka suara terkait viral surat keterangan tidak diperpanjangnya kontrak kerja juru padam Sandi Butar Butar di media sosial. Ia membenarkan surat itu.
"Terkait dengan kontraknya Sandi ada dokumen yang beredar itu saya nyatakan benar bahwa dokumen tersebut dikeluarkan oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok yang ditandatangani oleh pejabat pembuat komitmen bidang PO," kata Tessy di Mako Damkar Grand Depok City (GDC), Sukmajaya, Depok pada Selasa (7/1/2025).
Dia mengklaim ada surat pemberitahuan terlebih dahulu sebelum adanya pemutusan kontrak kerja tersebut. "Kemudian paklaring yaitu surat pernyataan kerja dari yang bersangkutan karena memang ada tiga orang yang memang tidak diperpanjang kontraknya,” ujarnya.
Baca juga: Presidential Threshold Dihapus, Capres Tunggal Pupus
Lihat Juga :