Dibangun dengan Uang Judi Online, Hotel Aruss Semarang Disita Bareskrim Polri

Senin, 06 Januari 2025 - 12:56 WIB
Dittipideksus Brigjen Pol Helfi Assegaf menjelaskan penyitaan Hotel Aruss Semarang karena pembangunannya diduga menggunakan hasil pencucian uang judi online, Senin (6/1/2025). Foto/Riana Rizkia
SEMARANG - Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss Semarang, Jawa Tengah karena pembangunannya diduga menggunakan hasil pencucian uang dari tindak pidana asal judi online.

"Penyitaan salah satu aset yang menandai ujung dari pada hasil pencucian uang melalui upaya kita bersama-sama dengan kementerian lembaga yang tadi kami sampaikan, dari penelusuran transaksi keuangan yang dilakukan oleh para pemain sampai dengan bandar," kata Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Brigjen Pol Helfi Assegaf di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/1/2025).



Baca juga: PPATK: Uang Judi Online Mengalir ke 20 Negara

Helfi mengatakan, para bandar menampung semua uang hasil perjudian online pada rekening-rekening nominee yang mereka buat. Selanjutnya ditempatkan dan ditransfer serta dilakukan penarikan secara tunai.

"Dan ditempatkan ke rekening-rekening nominee lainnya, sebagai upaya layering atau pengelabuhan untuk menyembunyikan asal-usul daripada uang tersebut," ucapnya.

"Selanjutnya setelah uang ditarik tunai digunakan untuk membangun Hotel Aruss di Semarang," sambungnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!