Dijanjikan ke Australia, 12 Warga Bangladesh Disekap di Padangsidimpuan

Kamis, 26 Desember 2024 - 22:50 WIB
Para korban, yang sebelumnya telah membayar sebesar 27.000 ringgit Malaysia (setara Rp95 juta) kepada agen tenaga kerja, diminta lagi untuk menyerahkan uang tebusan sebesar Rp21 juta oleh pasangan pelaku. Pelaku berdalih bahwa para korban batal diberangkatkan ke Australia dan akan dipindahkan ke Malaysia.

Muhammad Soleh Rana dan Nurhalimah Situmorang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Hingga saat ini, petugas kepolisian telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Sibolga untuk menangani para korban dan memproses deportasi sesuai prosedur hukum yang berlaku.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!