Aniaya Sopir di Jalur Alternatif Puncak, 2 Pak Ogah Ditangkap Polisi

Kamis, 26 Desember 2024 - 12:58 WIB
Dua Pak Ogah ditangkap polisi gara-gara menganiaya sopir mobil di Jalan Alternatif Puncak Megamendung, Kabupaten Bogor. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
BOGOR - Dua Pak Ogah ditangkap polisi gara-gara menganiaya sopir mobil di Jalan Alternatif Puncak Megamendung, Kabupaten Bogor. Korban ogah berdamai dan membuat laporan polisi atas kejadian tersebut.

"Iya, korban sudah buat laporan," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, Kamis (26/12/2024).

Baca juga: Getok Harga, Joki Jalur Alternatif Puncak Bogor Ditangkap

Dua orang sudah ditangkap kemudian ditahan di Polres Bogor. Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara menjelaskan korban membuat laporan polisi pada 25 Desember 2024. Kasus tersebut berlanjut ke jalur hukum usai korban memeriksakan kondisinya ke rumah sakit.

"Kemarin sudah ada perdamaian. Nah, setelah perdamaian dari Polsek, korban datang ke RSUD Ciawi untuk melakukan cek kesehatan. Diketahui ada beberapa luka memar dari suaminya, dari situ mereka berubah pikiran," kata Teguh.

Ditambah, istri korban menyampaikan hasil diagnosa dari dokter bahwa kandungannya berpotensi mengalami keguguran. Tetapi, sejauh ini dari pengakuan korban kandungannya masih aman.

Kepada polisi, istri korban mengaku sempat merasa seperti dijambak. Namun, polisi masih menunggu hasil visum korban terkait kondisinya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!