Ayo Manfaatkan Kesempatan Terakhir Bayar PKB 2024, Tahun Depan Berlaku Tarif Baru

Rabu, 18 Desember 2024 - 09:59 WIB
Mengacu pada Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengatur tentang tarif Pajak Kendaraan Bermotor, perubahan tarif PKB yang akan berlaku mulai 2025 diantaranya:

1. Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi ditetapkan sebesar:

♦ Dua persen (2%) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;

♦ Tiga persen (3%) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua.

♦ Empat persen (4%) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga.

♦ Lima persen (5%) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!