Ayo Manfaatkan Kesempatan Terakhir Bayar PKB 2024, Tahun Depan Berlaku Tarif Baru
Rabu, 18 Desember 2024 - 09:59 WIB
Mengacu pada Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengatur tentang tarif Pajak Kendaraan Bermotor, perubahan tarif PKB yang akan berlaku mulai 2025 diantaranya:
1. Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi ditetapkan sebesar:
♦ Dua persen (2%) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;
♦ Tiga persen (3%) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua.
♦ Empat persen (4%) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga.
♦ Lima persen (5%) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat.
1. Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi ditetapkan sebesar:
♦ Dua persen (2%) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;
♦ Tiga persen (3%) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua.
♦ Empat persen (4%) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga.
♦ Lima persen (5%) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat.
Lihat Juga :