Pemprov Jakarta Beri Insentif Pajak Kendaraan hingga Akhir 2024, Yuk Manfaatkan
Senin, 16 Desember 2024 - 08:26 WIB
Pemerintah juga memberikan penghapusan sanksi administrasi BBNKB untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Jadi, buat kamu yang mau urus balik nama kendaraan hingga 31 Desember 2024, semua sanksi administrasi ini juga bakal dihapuskan secara otomatis. Nggak perlu ribet ajukan permohonan, karena sistem sudah langsung menyesuaikan.
Selain itu, ada kabar yang tidak kalah penting nih. Untuk Anda yang sibuk saat hari kerja, tidak perlu khawatir. Samsat DKI Jakarta hadir dengan layanan ekstra di akhir pekan. Seluruh Kantor Samsat Induk DKI Jakarta buka setiap Sabtu, mulai 26 Oktober sampai 28 Desember 2024 dari jam 08.00 sampai 12.00 WIB. Jadi, sekarang Anda bisa ngurus pajak kendaraan di akhir pekan tanpa buru-buru.
“Insentif ini nggak cuma bikin urusan pajak jadi lebih ringan, tapi juga ngasih kamu kesempatan untuk berkontribusi ke pembangunan daerah. Bayar pajak tepat waktu berarti kamu ikut mendukung fasilitas publik, pendidikan, kesehatan, infrastruktur yang lebih baik,” tutur Morris.
Pemerintah DKI Jakarta mengajak seluruh pemilik kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta untuk memanfaatkan kebijakan ini. Dengan melunasi PKB dan BBNKB sebelum akhir tahun, warga tidak hanya memenuhi kewajiban pajaknya tetapi juga berkontribusi dalam pembangunan kota Jakarta.
Bagi Anda wajib pajak segera manfaatkan kesempatan ini. Jangan sampai terlambat ya! Yuk, bayar kendaraan pajak Anda sebelum 31 Desember 2024 dan nikmati penghapusan sanksi administrasi yang telah disediakan. Mari bersama-sama membangun Jakarta yang lebih maju dan sejahtera.
Selain itu, ada kabar yang tidak kalah penting nih. Untuk Anda yang sibuk saat hari kerja, tidak perlu khawatir. Samsat DKI Jakarta hadir dengan layanan ekstra di akhir pekan. Seluruh Kantor Samsat Induk DKI Jakarta buka setiap Sabtu, mulai 26 Oktober sampai 28 Desember 2024 dari jam 08.00 sampai 12.00 WIB. Jadi, sekarang Anda bisa ngurus pajak kendaraan di akhir pekan tanpa buru-buru.
“Insentif ini nggak cuma bikin urusan pajak jadi lebih ringan, tapi juga ngasih kamu kesempatan untuk berkontribusi ke pembangunan daerah. Bayar pajak tepat waktu berarti kamu ikut mendukung fasilitas publik, pendidikan, kesehatan, infrastruktur yang lebih baik,” tutur Morris.
Pemerintah DKI Jakarta mengajak seluruh pemilik kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta untuk memanfaatkan kebijakan ini. Dengan melunasi PKB dan BBNKB sebelum akhir tahun, warga tidak hanya memenuhi kewajiban pajaknya tetapi juga berkontribusi dalam pembangunan kota Jakarta.
Bagi Anda wajib pajak segera manfaatkan kesempatan ini. Jangan sampai terlambat ya! Yuk, bayar kendaraan pajak Anda sebelum 31 Desember 2024 dan nikmati penghapusan sanksi administrasi yang telah disediakan. Mari bersama-sama membangun Jakarta yang lebih maju dan sejahtera.
(ars)
Lihat Juga :
tulis komentar anda