Meita Irianty Bos Daycare Penganiaya 2 Balita di Depok Divonis 1 Tahun Penjara

Rabu, 11 Desember 2024 - 17:39 WIB
Bambang menjelaskan masa penahanan Meita terhitung sejak ditahan di Rutan Cilodong awal Agustus 2024. "Tiga, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Empat, menetapkan terdakwa tetap ditahan," ujarnya.

Bambang menyebut selain hukuman penjara, Meita dijatuhkan pidana tambahan berupa biaya restitusi kepada anak korban senilai Rp300 juta.

"Lima, menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada anak korban. Kepada MK (2) sejumlah Rp150 juta dan kepada anak korban AM (9 bulan) Rp150 juta dengan ketentuan bahwa bila terdakwa tidak membayar restitusi diganti dengan pidana kurungan selama lima bulan," ungkapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!