Polisi Ringkus Pengasuh Pelaku Penyiraman Air Panas ke Bayi di Daycare Sawangan

Rabu, 04 Desember 2024 - 17:03 WIB
Pelaku disangkakan Pasal 80 KUHP atas perbuatannya tersebut. "Pasal 80 KUHP penganiayaan anak di bawah umur. Ancaman hukuman 8 tahun penjara," katanya.

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan kronologi penyiraman air panas berawal pada Senin (2/12/2024) pukul 05.30 WIB orang tua korban menitipkan korban pada Daycare Kiddy Space Indonesia cabang Pengasinan.

Korban memang setiap harinya dititipkan di tempat tersebut mulai pukul 05.30 WIB hingga 19.30 WIB.

"Sekitar pukul 07.30 WIB korban yang buang air besar menangis dan ketika itu tersangka langsung memandikan korban. Karena korban yang setiap kali dimandikan selalu menangis membuat tersangka kesal dan saat itu air yang baru diangkat dari kompor dan dituangkan ke ember langsung disiram ke punggung korban sebanyak dua kali gayung. Setelah itu tersangka panik karena melihat kondisi punggung korban melepuh dan menghubungi orang tua korban," ujar Arya saat jumpa pers di Polres Metro Depok, Rabu (4/12/2024).
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!