Kabar Mutasi Pejabat, Wakil Ketua DPRD Rembang Ingatkan Peraturan Kemendagri

Selasa, 03 Desember 2024 - 21:50 WIB
Sejumlah spanduk berisi seruan agar tidak ada mutasi pejabat atau pelantikan pejabat baru di Rembang bermunculan. Foto/Dok. SINDOnews
REMBANG - Sejumlah spanduk berisi seruan agar tidak ada mutasi pejabat atau pelantikan pejabat baru di Rembang bermunculan. Spanduk tersebut disinyalir pesan yang ditujukan untuk Bupati Rembang Abdul Hafidz agar tidak melakukan mutasi menjelang lengser.

Dua hari ini, banyak baliho atau spanduk yang menolak dan meminta rencana pelantikan atau mutasi jabatan dibatalkan. Warga mendesak bupati untuk mendengar aspirasi masyarakat. Jika aspirasi tersebut tidak didengar, warga akan menggelar aksi dengan melibatkan massa lebih banyak lagi.

Menyikapi fenomena di masyarakat, Wakil Ketua DPRD Rembang Gunasih menyebut rencana mutasi jabatan adalah memaksakan kehendak. Karena dalam aturan juga jelas tidak diperbolehkan dan dalam etika tentunya akan menjadi sejarah buruk nantinya.

"Ya saya dengar kabar hari ini, seolah-olah ini Bupati terlalu memaksakan. Tinggal berapa hari lagi menjabat, malah ada kabar seperti ini,” katanya, Selasa (3/12/2024).



Sebagai wakil rakyat, Gunasih mengimbau bupati terkait peraturan Kemendagri harus dijalankan. "Ya harusnya di akhir masa jabatan ini ya harus bersinergi saja, gak usah ngurusi jabtan lagi, apalagi tidak mengindahkan peraturan kemendagri," ujarnya.

Gunasih mengatakan, seharusnya sudah tidak harus memabahas mutasi jabatan atau pelantikan. Tetapi lebih penting lagi membahas progam dari bupati untuk dikomunikasikan dengan bupati terpilih agar tak putus di tengah jalan.

Menurutnya, jika merujuk pada UU, gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wal ikota atau wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Penjelasan Pasal 71 Ayat (2): Penggantian jabatan yang dimaksud terbatas pada mutasi jabatan. Dalam hal terjadi kekosongan jabatan, kepala daerah dapat menunjuk pejabat pelaksana tugas.

Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 Ayat (2) atau Pasal 162 Ayat (3) dapat dikenakan sanksi berupa: pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan. Selain itu juga denda paling sedikit Rp600.000 hingga paling banyak Rp6.000.000.

Kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri.

Imbauan ini untuk menjaga stabilitas birokrasi dan memastikan netralitas ASN, sehingga penyelenggaraan Pilkada 2024 dapat berjalan dengan baik dan sesuai prinsip demokrasi. Jika dilihat dari peraturan di atas sangat jelas bahwa selama enam bulan sebelum dan sesudah pilkada tak ada pergantian atau pelantikan jabatan baru.
(poe)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content