Soal Temuan Kecurangan di TPS 28, Tim Advokasi RIDO Desak Oknum KPPS Jadi Tersangka
Jum'at, 29 November 2024 - 22:17 WIB
Tim Advokasi calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendesak dua oknum petugas KPPS TPS 28 Pinang Ranti, Jakarta Timur ditetapkan sebagai tersangka. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Tim Advokasi calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta, Ridwan Kamil -Suswono (RIDO) mendesak dua oknum petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 28 Pinang Ranti, Jakarta Timur ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu buntut temuan belasan surat suara yang tercoblos untuk pasangan Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada 2024.
Wakil Ketua Advokasi RIDO, Muslim Jaya Butarbutar menyatakan, tindakan pencoblosan yang melibatkan Ketua KPPS dan petugas keamanan itu melanggar Pasal 181 UU Nomor 1 Tahun 2015.
"Kesimpulan kami dengan adanya ini kami tim hukum meminta Gakkumdu dan penyidik untuk segera menjadikan Ketua KPPS tersebut dan petugas ketertiban untuk dijadikan tersangka. Kenapa? Karena secara sengaja sudah melakukan apa yang dimaksud dalam Pasal 181 tersebut," kata Muslim di Kantor DPD Partai Golkar Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Baca juga: Ariza Imbau Pendukung Ridwan Kamil-Suswono Tenang dan Yakin Pilkada Jakarta 2 Putaran
Wakil Ketua Advokasi RIDO, Muslim Jaya Butarbutar menyatakan, tindakan pencoblosan yang melibatkan Ketua KPPS dan petugas keamanan itu melanggar Pasal 181 UU Nomor 1 Tahun 2015.
"Kesimpulan kami dengan adanya ini kami tim hukum meminta Gakkumdu dan penyidik untuk segera menjadikan Ketua KPPS tersebut dan petugas ketertiban untuk dijadikan tersangka. Kenapa? Karena secara sengaja sudah melakukan apa yang dimaksud dalam Pasal 181 tersebut," kata Muslim di Kantor DPD Partai Golkar Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Baca juga: Ariza Imbau Pendukung Ridwan Kamil-Suswono Tenang dan Yakin Pilkada Jakarta 2 Putaran
Lihat Juga :