Pilkada Jatim: 2 Petugas KPPS Meninggal dan 7 Sakit saat Bertugas
Kamis, 28 November 2024 - 16:39 WIB
SURABAYA - Dua petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS ) meninggal dunia saat bertugas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Timur (Jatim) 2024. Tujuh orang petugas lainnya sakit.
Salah seorang petugas KPPS yang meninggal dunia terjadi di Kelurahan Tosaren, Kota Kediri, Jawa Timur. Petugas tersebut meninggal dunia saat proses pemungutan suara berlangsung di tempat pemungutan suara (TPS).
Dia meninggal diduga karena faktor kelelahan. Sedangkan seorang petugas lainnya yang meninggal terjadi di Nganjuk, Jawa Timur.
Petugas tersebut meninggal dunia saat mempersiapkan peralatan atau sebelum TPS dibuka. Petugas tersebut sempat dibawa ke rumah sakit, tapi meninggal dunia dalam perjalanan.
Sementara itu, tujuh petugas yang sakit dari Pamekasan, Pasuruan, Kota Malang, Mojokerto, Ngawi, Banyuwangi, dan Tulungagung. Komisioner KPU Jatim Eka Wisnu Wardhana menjelaskan, kejadian ini merupakan risiko yang selalu mengintai petugas KPPS.
“Kita pastikan yang bersangkutan menerima santunan atau asuransi sesuai dengan ketentuan berlaku,” kata Eka dalam jumpa pers, Kamis (28/11/2024).
Salah seorang petugas KPPS yang meninggal dunia terjadi di Kelurahan Tosaren, Kota Kediri, Jawa Timur. Petugas tersebut meninggal dunia saat proses pemungutan suara berlangsung di tempat pemungutan suara (TPS).
Dia meninggal diduga karena faktor kelelahan. Sedangkan seorang petugas lainnya yang meninggal terjadi di Nganjuk, Jawa Timur.
Petugas tersebut meninggal dunia saat mempersiapkan peralatan atau sebelum TPS dibuka. Petugas tersebut sempat dibawa ke rumah sakit, tapi meninggal dunia dalam perjalanan.
Sementara itu, tujuh petugas yang sakit dari Pamekasan, Pasuruan, Kota Malang, Mojokerto, Ngawi, Banyuwangi, dan Tulungagung. Komisioner KPU Jatim Eka Wisnu Wardhana menjelaskan, kejadian ini merupakan risiko yang selalu mengintai petugas KPPS.
“Kita pastikan yang bersangkutan menerima santunan atau asuransi sesuai dengan ketentuan berlaku,” kata Eka dalam jumpa pers, Kamis (28/11/2024).
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda