3 Fakta Anak Buah Irjen Karyoto Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Afghanistan

Jum'at, 22 November 2024 - 09:26 WIB
Dua pelaku ditahan dan disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

2. Sabu Seberat 389 Kg Bernilai Miliaran

Dari hasil penangkapan, tim menyita 315 bungkus plastik warna putih berisi narkoba jenis sabu seberat 389 kg. Karyoto mengatakan, sabu tersebut dibawa oleh jaringan Afghanistan.

Apabila dirupiahkan, barang haram tersebut memiliki nilai jual hingga miliaran rupiah. Sementara, Diresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak mengungkap alasan jaringan dari Afghanistan menjual sabu ke wilayah Indonesia karena harga jual sabu murah di sana.

3. Klaim 2,2 Juta Jiwa Berhasil Diselamatkan

Penangkapan tersangka narkoba dilakukan tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Minggu (17/11/2024) di Cengkareng, Jakarta Barat. Dari hasil pengungkapan ini, Karyoto menyebut 2,2 juta jiwa berhasil diselamatkan.

“Saya sampaikan bahwa ketika barang bukti ini terdistribusi secara ilegal kepada masyarakat akan bisa mempengaruhi 2,2 juta jiwa generasi bangsa yang sebagai akibatnya generasi muda jelas tidak akan produktif kalau dia belajar putus di tengah jalan, kalau dia bekerja jelas produksinya tidak maksimal,” ungkapnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!