DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Raperda P4GN, Siap Tampung Aspirasi Warga

Kamis, 21 November 2024 - 22:32 WIB
DPRD Kota Bogor sosialisasi Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasaan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN). Foto/Dok. SINDOnews
BOGOR - DPRD Kota Bogor sosialisasi Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasaan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN). Sosialisasi ini digelar komisi-komisi guna menyerap aspirasi masyarakat yang nantinya akan dimasukkan ke dalam draf raperda.

"Banyak masukan dari masyarakat terutama soal kondisi di lapangan tentang maraknya peredaran narkoba dan korban dari penggunaan narkoba sehingga meresahkan masyarakat," kata Ketua Badan Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor Anna Mariam Fadhilah, Selasa (19/11/2024). Baca juga: DPRD Kota Bogor Bentuk 3 Pansus Baru, Bahas Raperda dan Peraturan Tatib DPRD



Anna mengungkapkan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika di Kota Bogor mengkhawatirkan. Juga mengancam perkembangan sumber daya manusia serta kehidupan bangsa dan negara.

Penyusunan Raperda P4GN mengacu kepada Pasal 3 huruf a Permendagri No 12/2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!