Prabowo Ajukan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas, Pengamat: Bukti Serius Lawan Korupsi

Selasa, 19 November 2024 - 17:06 WIB
Pengamat Hukum dan pegiat antikorupsi Hardjuno Wiwoho mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan RUU Perampasan Aset masuk urutan kelima Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029. Foto/istimewa
SURABAYA - Pengamat Hukum dan pegiat antikorupsi Hardjuno Wiwoho mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di urutan ke-5 dari 40 usulan Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029.

Menurutnya, langkah ini merupakan sinyal kuat pemerintah serius dalam memberantas korupsi secara sistematis. Menempatkan RUU Perampasan Aset di posisi lima besar menunjukkan pemerintahan saat ini memahami urgensi instrumen ini dalam memberantas korupsi.



“Ini bukan hanya simbolis, tetapi langkah strategis untuk memperkuat sistem hukum kita,” ujar Hardjuno di Surabaya, Selasa (19/11/2024).

Baca juga: Pimpinan KPK Temui Menko Yusril Bahas RUU Perampasan Aset

Sebagaimana diberitakan pada Senin, 18 November 2024 Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas saat mendatangi rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR mengatakan telah meletakkan usulan RUU Perampasan Aset di urutan ke-5 dari 40 usulan RUU Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!