Pengemudi Mobil yang Letuskan Senjata Api di Depok Jadi Tersangka

Senin, 18 November 2024 - 11:33 WIB
Polisi menetapkan pria berinisial PM (39), pengemudi mobil koboi yang meletuskan senjata api (senpi) di Jalan Bandung Blok M, Cinere, Kota Depok jadi tersangka. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Polisi menangkap pria berinisial PM (39), pengemudi mobil koboi yang meletuskan senjata api (senpi) lantaran kendaraannya hampir bersenggolan di Jalan Bandung Blok M, Cinere, Kota Depok. Kini, polisi telah menetapkan PM sebagai tersangka.

“(Status sudah) tersangka,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana, Senin (18/11/2024).



Arya menuturkan, PM dikenakan Pasal 351 KUHP dan UU darurat. Saat ini kepolisian masih mendalami motif dari pelaku yang melakukan penganiayaan serta menodongkan senjata api. "Pasal 351 KUHP dan UU darurat. Masih didalami (Motif memukul dan menodong senpi)," jelas dia.

Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika PM dilaporkan ke polisi lantaran melepaskan tembakan ke udara setelah bersitegang dengan pengemudi lain.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!