Bareskrim Polri Tangkap 58 Tersangka Pornografi Anak

Rabu, 13 November 2024 - 18:29 WIB
Bareskrim Polri menangkap sebanyak 58 tersangka terkait kasus tindak pidana pornografi anak. Penangkapan ini berlangsung selama kurun waktu 6 bulan. Foto/Riana Rizkia
JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap sebanyak 58 tersangka terkait kasus tindak pidana pornografi anak. Penangkapan ini berlangsung selama kurun waktu 6 bulan.

Pengungkapan kasus ponografi online anak ini dimulai dari Mei sampai November 2024 dengan sebanyak 47 kasus dan 58 tersangka.

Baca juga: Mengerikan! Penjualan Konten Pornografi Anak lewat Medsos Terungkap

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber (Wadirtipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni menjelaskan, pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pornografi Anak, yang terdiri dari Direktorat Tindan Pidana Siber Bareskrim Polri, Direktorat Reserse Siber Polda jajaran, dan Subdit jajaran.

Selain menangkap puluhan pelaku, kata Dani, pihaknya juga telah mengajukan pemblokir situs atau web pornografi online, dengan jumlah mencapai 15.659 situs.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!