Markas Judi Online di Jakbar Beroperasi Sejak 2022, Sudah Kirim 4.324 Rekening ke Kamboja

Jum'at, 08 November 2024 - 13:17 WIB
Polisi menggerebek rumah yang dijadikan markas judi online untuk mengumpulkan rekening penampungan di Cengkareng, Jakarta Barat. Dalam kasus ini, 8 orang telah ditangkap. Foto: Ist
JAKARTA - Polisi menggerebek rumah yang dijadikan markas judi online untuk mengumpulkan rekening penampungan di Cengkareng, Jakarta Barat. Dalam kasus ini, 8 orang telah ditangkap.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi menuturkan dari keterangan pelaku aktivitas yang melanggar hukum tersebut telah berlangsung sejak tahun 2022.



Baca juga: Markas Judi Online di Cengkareng Dibongkar, Perputaran Uang Rp21 Miliar per Hari

Para pelaku sudah mengumpulkan 4 ribu lebih buku rekening yang kemudian dikirimkan ke negara Kamboja.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!