Ibu Muda di Balikpapan Tega Masukkan Bayi Dalam Panci hingga tewas
Rabu, 06 November 2024 - 19:45 WIB
BALIKPAPAN - Ibu muda di Balikpapan, Kalimantan Timur tega memasukkan bayi yang baru dilahirkan ke dalam panci lalu menyembunyikannya di lemari pakaian. Bayi berjenis kelamin perempuan tersebut akhirnya tewas.
Ibu itu membunuh bayinya lantaran malu melahirkan tanpa suami. Kejadian berawal saat tersangka berinisial KH (21) dipergoki tetangga mengalami pendarahan lalu dibawa ke dokter.
Tersangka tak mengakui jika dirinya usai melahirkan. Tak percaya dengan pengakuan tersangka, tetangga dan pihak keluarga melakukan pencarian.
Didapati bayi yang baru lahir tewas di dalam panci yang disembunyikan dalam lemari. Hasil penyelidikan kepolisian dan rumah sakit bahwa bayi tersebut mengalami memar di leher dan patah tulang rahang.
“Ini diakibatkan saat tersangka melahirkan seorang diri leher bayi ditarik, kemudian bayi malang tersebut sempat dibekap,” ujar Kasubnit PPA Polresta Balikpapan Ipda Futuhatul Laduniyah, Rabu (6/11/2024).
“Bayi malang itu diduga kuat hasil hubungan gelap tersangka dengan seorang pria berinisial MR,” tambahnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal perlindungan anak dan kekerasan terhadap anak dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Ibu itu membunuh bayinya lantaran malu melahirkan tanpa suami. Kejadian berawal saat tersangka berinisial KH (21) dipergoki tetangga mengalami pendarahan lalu dibawa ke dokter.
Baca Juga
Tersangka tak mengakui jika dirinya usai melahirkan. Tak percaya dengan pengakuan tersangka, tetangga dan pihak keluarga melakukan pencarian.
Didapati bayi yang baru lahir tewas di dalam panci yang disembunyikan dalam lemari. Hasil penyelidikan kepolisian dan rumah sakit bahwa bayi tersebut mengalami memar di leher dan patah tulang rahang.
“Ini diakibatkan saat tersangka melahirkan seorang diri leher bayi ditarik, kemudian bayi malang tersebut sempat dibekap,” ujar Kasubnit PPA Polresta Balikpapan Ipda Futuhatul Laduniyah, Rabu (6/11/2024).
“Bayi malang itu diduga kuat hasil hubungan gelap tersangka dengan seorang pria berinisial MR,” tambahnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal perlindungan anak dan kekerasan terhadap anak dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
(jon)
tulis komentar anda