Kisruh Gang Besan, Ini Bunyi Putusan yang Haruskan Pengusaha Bongkar Tembok Beton

Selasa, 29 Oktober 2024 - 11:30 WIB
Kisruh Gang Besan, Rawa Buntu, Tangsel menemui titik terang. PN Tangerang memenangkan gugatan warga dan mengharuskan tergugat atau pengusaha membongkar tembok beton. Foto: SINDOnews/Hambali
TANGERANG SELATAN - Kisruh Gang Besan , Kampung Cicentang, Rawa Buntu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menemui titik terang. Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memenangkan gugatan warga dan mengharuskan tergugat atau pengusaha membongkar tembok beton.

Putusan perkara nomor 1273/Pdt.G/2023/PN.Tng itu mengabulkan gugatan para penggugat. Disebutkan dalam pokok perkara, para penggugat adalah warga yang berhak menikmati fasilitas umum Gang Besan.



Baca juga: Selain Gang Besan Serpong, Ini 5 Penutupan Jalan Akses Warga yang Menghebohkan

"Menghukum tergugat membongkar tembok yang menutup akses Gang Besan dan mengembalikan batas tanah berdasarkan batas-batas yang menurut kenyataannya merupakan batas bidang tanah SHM Nomor M 145/Rawa Buntu dengan memerhitungkan lebar jalan Gang Besan selebar 3 meter," begitu bunyi putusan yang dikutip, Selasa (29/10/2024).

Dalam putusan disebutkan, para tergugat merupakan pemilik lahan yang menutup akses Gang Besan menggunakan tembok beton, Pemkot Tangsel, serta BPN. Pengadilan meminta tergugat segera membongkar tembok beton.

Mengetahui gugatannya dimenangkan pengadilan, warga kompak bersama-sama melakukan sujud syukur. "Kami merasa senang dan bangga perjuangan dalam mempertahankan Gang Besan sebagai jalan umum akhirnya membuahkan hasil," ujar juru bicara warga, Fachri Mahpudin.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!