Kementan Dorong Petani Muda di Daerah Manfaatkan Program KUR

Rabu, 23 Oktober 2024 - 21:44 WIB
Kementerian Pertanian (Kementan) mendorong regenerasi pertanian khususnya di kalangan petani muda adalah langkah penting untuk memastikan keberlanjutan sektor pertanian di masa depan. Foto/Istimewa
BANDUNG - Kementerian Pertanian (Kementan) mendorong regenerasi pertanian khususnya di kalangan petani muda adalah langkah penting untuk memastikan keberlanjutan sektor pertanian di masa depan. Hal ini merupakan upaya Kementan agar kalangan generasi muda berkecimpung pada bidangpertaniansebagai sumber penghidupan dan kegiatan bisnis.

Upaya tersebut sejalan instruksi Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman yang senantiasa mendorong para petani, khususnya petani muda di Indonesia untuk memanfaatkan Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagai sumber pendanaan bagi usaha pertanian mereka. Bahkan, Mentan Amran mendorong para petani muda untuk memanfaatkan KUR sebagai sumber pendanaan bagi usaha pertanian mereka.





"Pencapaian KUR oleh petani muda akan memberi dukungan penting dalam perkembangan pertanian yang modern dan mandiri," ujarnya, Rabu (23/10/2024).

Sementara, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP), Idha Widi Arsanti mengatakan penguatan kemitraan antara lembaga keuangan dan petani menjadi prioritas penting untuk memastikan bahwa kebutuhan permodalan dalam kegiatan pertanian dapat terpenuhi dengan baik.

Akses pembiayaan yang mudah, cepat, dan sesuai dengan kebutuhan petani harus menjadi fokus utama. Lembaga keuangan perlu didorong untuk memperluas jangkauan layanan mereka hingga ke daerah pedesaan dengan produk pembiayaan yang disesuaikan untuk berbagai skala usaha tani.

"Program-program seperti KUR harus lebih dioptimalkan untuk memberikan solusi pembiayaan yang terjangkau bagi petani kecil dan menengah,” paparnya.

Pada acara Mentan Sapa Petani Penyuluh (MSPP) volume 34, Jumat (18/10/1014), Direktur Pembiayaan PSP Tedy Dirhamsyah selaku narasumber mengatakan bahwa Program KUR adalah kredit/pembiayaan modal kerja. Atau investasi kepada debitur individu/perseorangan baik badan usaha atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.

Pendanaan untuk penyaluran KUR oleh penyalur KUR bersumber dari dana lembaga keuangan penyalur KUR. Pengajuan KUR di antaranya calon penerima mengajukan permohonan ke Lembaga Penyalur, dengan membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Di antaranya KTP, KK, SKU, NPWP, lembaga penyalur identifikasi dan verifikasi syarat penerima.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content