Kejagung Tangkap 3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Rabu, 23 Oktober 2024 - 17:07 WIB
SURABAYA - Kejaksaan Agung dikabarkan menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Saat ini mereka dibawa menuju kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
“Iya betul, saat ini hakim yang diamankan sedang perjalanan ke Kejati Jatim sebelum dibawa ke Kejagung,” kata Kasipenkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, Rabu (23/10/2024).
Informasi yang dihimpun, ketiga hakim itu diketahui sebelumnya vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, atas kasus pembunuhan kepada kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, 29. Ketiganya diduga ditangkap terkait suap. Penangkapan dilakukan pagi tadi sekitar pukul 09.00 WIB.
Windhu sendiri mengaku belum bisa memberikan keterangan secara detail. Pasalnya, Kejagung yang memiliki wewenang untuk memberikan penjelasan. “Untuk keterangan mendalam nanti pihak Kejagung yang menyampaikan,” katanya. (lukman hakim).
“Iya betul, saat ini hakim yang diamankan sedang perjalanan ke Kejati Jatim sebelum dibawa ke Kejagung,” kata Kasipenkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, Rabu (23/10/2024).
Informasi yang dihimpun, ketiga hakim itu diketahui sebelumnya vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, atas kasus pembunuhan kepada kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, 29. Ketiganya diduga ditangkap terkait suap. Penangkapan dilakukan pagi tadi sekitar pukul 09.00 WIB.
Windhu sendiri mengaku belum bisa memberikan keterangan secara detail. Pasalnya, Kejagung yang memiliki wewenang untuk memberikan penjelasan. “Untuk keterangan mendalam nanti pihak Kejagung yang menyampaikan,” katanya. (lukman hakim).
(ams)
tulis komentar anda