Ini Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Bogor terkait RAPBD 2025

Jum'at, 18 Oktober 2024 - 13:55 WIB
“Belanja pada Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan hanya menyentuh angka 19,859 persen dari seluruh total nilai belanja Pemerintah Kota Bogor pada Rancangan APBD Tahun 2025. Hal tersebut tentunya bertolak belakang dengan kebijakan Mandatory Spending yang diatur pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,” jelas perempuan yang akrab disapa Zakiyah ini.

Poin-poin lainnya yang disampaikan berkaitan dengan sosialisasi program padat karya, penataan secara sistematika untuk pembiayaan angkutan umum, dan prioritas penganggaran untuk program yang belum rampung di 2024. Kemudian pengentasan kemiskinan, penempatan ASN sesuai dengan keahlian berdasarkan sistem merit dan pembayaran cicilan pokok utang Perumda Tirta Pakuan dan PEN Daerah Kota Bogor.

Juru bicara F-NasDem, Tri Riyanto Andhika Putra, menyampaikan terkait dengan Raperda tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKLP). Tri menyampaikan pandangan F-NasDem dimana didalam Raperda tersebut belum ada sanksi tegas bagi pelaku kekerasan serta kurangnya lembaga pengawasan independen yang memastikan pelaksanaan aturan. Bantuan untuk korban belum jelas, terutama terkait rehabilitasi sosial dan ekonomi.

Sedangkan untuk Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), F-NasDem berpandangan bahwa Raperda ini kurang menekankan pada pencegahan dini melalui pendidikan formal, terutama di sekolah. Selain itu, sanksi bagi pemilik tempat rawan penyalahgunaan narkoba lemah, dan sistem informasi terintegrasi kurang detail dalam teknis implementasinya, membuat efektivitasnya diragukan.

“Penyempurnaan draft Raperda tersebut secara lebih detail dari isi pasal-pasal, kami menyerahkan pembahasan sepenuhnya kepada Alat Kelengkapan DPRD Kota Bogor dan Pansus yang ditetapkan atau ditunjuk,” tuturnya.

Terakhir, juru bicara Fraksi gabungan Partai Demokrat dan Partai Solidaritas Indonesia (F-DSI), Subhan, menyampaikan secara umum ada beberapa prioritas yang digariskan Permendagri No 15/2024 sama dengan Permendagri sebelumnya, namun ada beberapa penambahan yaitu rencana Program pemerintah pusat terkait makan siang gratis bagi pelajar. Meski demikian, ia meminta agar Pemkot Bogor tetap memperhatikan juga Perihal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Bogor tahun 2025-2045, agar program Pusat dan Daerah sama-sama terakomodir.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!