Tingkatkan PAD, Bapenda Kota Medan Gencar Tagih Wajib Pajak di 4 Kecamatan

Minggu, 13 Oktober 2024 - 19:54 WIB
Bapenda Kota Medan gencar melakukan penagihan kepada Wajib Pajak untuk meningkatkan perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD). (Foto: dok Pemko Medan)
MEDAN - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan gencar melakukan penagihan kepada Wajib Pajak (WP) untuk meningkatkan perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam 5 hari, mulai dari 7 Oktober 2024 hingga 11 Oktober 2024, Bapenda Kota Medan berhasil menagih pajak sebesar Rp10.717.848.170 di Kecamatan Medan Petisah, Medan Helvetia, Medan Sunggal dan Medan Polonia.

Kepala Bapenda Kota Medan Sutan Tolang Lubis mengungkapkan, penagihan ini dalam rangka Kegiatan Optimalisasi Penagihan melalui Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak, serta penagihan tunggakan pajak se-Kota Medan yang berlangsung mulai 7 Oktober 2024 sampai 5 November 2024 mendatang yang dilaksanakan pada 21 Kecamatan di Kota Medan.

“Pada 5 hari pertama kegiatan ini, kita masih menyasar ke wajib pajak yang berada di 4 kecamatan, yakni Medan Petisah, Medan Helvetia, Medan Sunggal, dan Medan Polonia. Kegiatan ini akan terus berlanjut dan kita akan terus bergerak ke seluruh kecamatan di Kota Medan,” tutur Sutan, Jumat (11/10/2024).

Dalam kegiatan ini, lanjutnya, Bapenda Kota Medan berkolaborasi dan bekerja sama dengan jajaran personil Satpol PP Kota Medan, Kejari Medan, Polrestabes Medan, Kodim Medan, Denpom Medan, serta personil dari Kecamatan dan Kelurahan se Kota Medan. Diharapkan melalui kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran Wajib Pajak dalam menunaikan kewajibannya membayar Pajak.



“Selain melakukan penagihan, dalam kegiatan ini kita juga menjaring Wajib Pajak baru,” ucap Sutan.



(Foto: dok Pemko Medan)

Sutan menjelaskan, perolehan pendapatan sebesar Rp10.717.848.170 dari Wajib Pajak di empat kecamatan ini terdiri atas Pajak Bumi Bangunan (PBB), Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) Kesenian dan Hiburan, PBJT Makanan/Minuman dan PBJT Jasa Perhotelan, serta Pajak Reklame.

Dia merincikan, Pajak PBB yang berhasil ditagih dalam 5 hari ini di Kecamatan Medan Petisah sejumlah Rp738.849.977, Medan Sunggal Rp894.662.735, Medan Helvetia Rp351.480.809, dan Medan Polonia Rp362.566.475. Total Pajak PBB yang berhasil ditagih dari keempat kecamatan tersebut sebesar Rp2.347.559.996.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content