Pilkada Kota Bekasi, Tim Heri-Sholihin: Aturan Kampanye Tak Ada yang Dilanggar

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 12:25 WIB
Tim Pemenangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi nomor urut 1 Heri Koswara-Sholihin menyatakan tidak ada pelanggaran kampanye di dalam tempat ibadah seperti yang dituduhkan. Foto: Dok SINDOnews
BEKASI - Tim Pemenangan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi nomor urut 1 Heri Koswara-Sholihin menyatakan tidak ada pelanggaran kampanye di dalam tempat ibadah seperti yang dituduhkan.

“Heri Koswara tidak pernah melakukan kampanye di rumah Ibadah sebagaimana yang diopinikan atau dituduhkan kepadanya," kata Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Tim Pemenangan Heri-Sholihin, Shalih Mangara Sitompul, Jumat (11/10/2024).



Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, berdasarkan pasal 1 bahwa kampanye adalah kegiatan yang dilakukan oleh peserta pemilu untuk menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu.

“Heri Koswara hanya menghadiri kegiatan dakwah rutinan dan menjalin silaturahmi dengan jamaah. Tidak ada penyampaian visi, misi, atau ajakan untuk memilih,” kata Shalih.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!