Jessica Wongso Trauma Datangi PN Jakpus saat Ajukan PK Kasus Kopi Sianida
Rabu, 09 Oktober 2024 - 17:17 WIB
Jessica Kumala Wongso resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) perkara kopi sianida ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Foto: SINDOnews/Nur Khabibi
JAKARTA - Jessica Kumala Wongso resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) perkara kopi sianida ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Jessica yang menjadi terpidana pembunuhan Wayan Mirna Salihin bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2024.
"Tapi, rupanya Jessica tetap mengatakan bahwa selama masih ada kesempatan yang diberikan oleh UU atau hukum kepada saya untuk mengajukan PK, saya akan gunakan kesempatan itu," ujar Kuasa Hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan di PN Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).
Baca juga: Ini Kekhawatiran Jessica Wongso setelah Bebas Bersyarat
"Nah, hari ini kita gunakan kesempatan itu karena ingin dia membuktikan, dia tidak merasa melakukan perbuatan (membunuh Mirna), tapi faktanya kan dia dihukum," sambungnya.
"Tapi, rupanya Jessica tetap mengatakan bahwa selama masih ada kesempatan yang diberikan oleh UU atau hukum kepada saya untuk mengajukan PK, saya akan gunakan kesempatan itu," ujar Kuasa Hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan di PN Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).
Baca juga: Ini Kekhawatiran Jessica Wongso setelah Bebas Bersyarat
"Nah, hari ini kita gunakan kesempatan itu karena ingin dia membuktikan, dia tidak merasa melakukan perbuatan (membunuh Mirna), tapi faktanya kan dia dihukum," sambungnya.
Lihat Juga :