Massa Gerakan Kotak Kosong Datangi KPU Brebes, Ada Apa?
Selasa, 24 September 2024 - 21:00 WIB
"Dalam audiensi, pertama, kotak kosong mempunyai hak yang sama dengan calon yang diusung oleh partai politik. Kotak kosong diperbolehkan kampanye meski tidak dijadwalkan oleh KPU," ujar Koordinator Gerakan Kotak Kosong Brebes, Slamet Maryoko, Senin (24/9/2024).
Slamet menjelaskan, kotak kosong memang tidak mendapat saksi. Tetapi tetap diberi hak sebagai pengawas resmi mulai dari PPS, PPK hingga KPU.
"Karena hari ini adalah pengumuman nomor urut. Orang yang awal datang biasanya menang, berani mengambil risiko untuk menangkan kotak kosong," pekik Slamet.
Baca juga: Bawaslu Akui Tak Bisa Larang Gerakan Pemilih Kotak Kosong, Ini Alasannya
Gerakan Kotak Kosong, menurut Slamet, dibentuk sebagai bentuk rasa prihatin dengan kondisi demokrasi di Brebes. Salah satunya terhadap anggota DPRD yang baru terpilih di Pemilu 2024 yang tidak mau menjadi penyambung aspirasi rakyat.
Slamet menjelaskan, kotak kosong memang tidak mendapat saksi. Tetapi tetap diberi hak sebagai pengawas resmi mulai dari PPS, PPK hingga KPU.
"Karena hari ini adalah pengumuman nomor urut. Orang yang awal datang biasanya menang, berani mengambil risiko untuk menangkan kotak kosong," pekik Slamet.
Baca juga: Bawaslu Akui Tak Bisa Larang Gerakan Pemilih Kotak Kosong, Ini Alasannya
Gerakan Kotak Kosong, menurut Slamet, dibentuk sebagai bentuk rasa prihatin dengan kondisi demokrasi di Brebes. Salah satunya terhadap anggota DPRD yang baru terpilih di Pemilu 2024 yang tidak mau menjadi penyambung aspirasi rakyat.
Lihat Juga :