Motif Pembunuhan Bocah Dililit Lakban di Lebak Gegara Utang Pinjol Rp75 Juta

Senin, 23 September 2024 - 14:47 WIB
"Jadi Saenah dan Rahmi ini memiliki utang pinjol dengan menggunakan akun dan identitas A (ibu korban-red) sebesar Rp75 juta," ujar Kemas dalam keterangan pers di Mapolres Cilegon, Senin (23/9/2024).

Dari hasil pemeriksaan, kataKemas, A (ibu korban-red) disebut-sebut kerap memarahi anak dari Saenah sehingga memicu dendam di antara mereka.

"Motif yang kami dalami itu SH itu sakit hati karena perlakuan ibu korban dari keterangan yang kita ambil A (ibu korban-red) sering memarahi anak SH," ucapnya.

Atas perbuatan tiga tersangka utama dalam kasus tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.Baca juga: 5 Pelaku Pembunuhan Bocah Dililit Lakban di Lebak Dibekuk, 3 Emak-emak

"Dan ini akan diberikan sanksi terberat dan sudah kami komunikasikan dengan kejaksaan. Kita terkait sanksi akan maksimal dalam penuntutannya," tandasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!