Motif Pembunuhan Bocah Dililit Lakban di Lebak Gegara Utang Pinjol Rp75 Juta
Senin, 23 September 2024 - 14:47 WIB
"Jadi Saenah dan Rahmi ini memiliki utang pinjol dengan menggunakan akun dan identitas A (ibu korban-red) sebesar Rp75 juta," ujar Kemas dalam keterangan pers di Mapolres Cilegon, Senin (23/9/2024).
Dari hasil pemeriksaan, kataKemas, A (ibu korban-red) disebut-sebut kerap memarahi anak dari Saenah sehingga memicu dendam di antara mereka.
"Motif yang kami dalami itu SH itu sakit hati karena perlakuan ibu korban dari keterangan yang kita ambil A (ibu korban-red) sering memarahi anak SH," ucapnya.
Atas perbuatan tiga tersangka utama dalam kasus tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.Baca juga: 5 Pelaku Pembunuhan Bocah Dililit Lakban di Lebak Dibekuk, 3 Emak-emak
"Dan ini akan diberikan sanksi terberat dan sudah kami komunikasikan dengan kejaksaan. Kita terkait sanksi akan maksimal dalam penuntutannya," tandasnya.
Dari hasil pemeriksaan, kataKemas, A (ibu korban-red) disebut-sebut kerap memarahi anak dari Saenah sehingga memicu dendam di antara mereka.
"Motif yang kami dalami itu SH itu sakit hati karena perlakuan ibu korban dari keterangan yang kita ambil A (ibu korban-red) sering memarahi anak SH," ucapnya.
Atas perbuatan tiga tersangka utama dalam kasus tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.Baca juga: 5 Pelaku Pembunuhan Bocah Dililit Lakban di Lebak Dibekuk, 3 Emak-emak
"Dan ini akan diberikan sanksi terberat dan sudah kami komunikasikan dengan kejaksaan. Kita terkait sanksi akan maksimal dalam penuntutannya," tandasnya.
(kri)
Lihat Juga :