Bapak dan Anak Aniaya Pria di Tamansari Gara-gara Batal Beli Sabu

Kamis, 19 September 2024 - 08:45 WIB
"Pelaku EH mengatakan lu nipu gua ya sebelum memukul korban. LN mengalami luka memar di dagu, kepala, dan bibir,” ucapnya.

Usai mengalami penganiayaan, korban kemudian melaporkan peristiwa ke Polsek Tamansari. “EH ditangkap di rumahnya, sedangkan EW ditangkap di kamar hotel. Selain itu, hasil tes menunjukkan bahwa 2 pelaku positif menggunakan sabu,” kata Adhi.

Dua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!