Eksekusi Pengosongan Bangunan Ruko di Jelambar Berjalan Lancar, MNC Bank Apresiasi PN Jakarta Barat

Rabu, 18 September 2024 - 15:12 WIB
Head Litigasi PT Bank MNC Internasional, Rudy Sihombing memberikan keterangan usai eksekusi pengosongan bangunan bekas PT Pancadarma Niagaputra di Jalan Kusuma, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Rabu (18/9/2024). FOTO/SINDOnews/ARI SANDITA
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat didampingi TNI-Polri dan unsur pemerintah melakukan eksekusi pengosongan bangunan bekas PT Pancadarma Niagaputra di Jalan Kusuma, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Rabu (18/9/2024). PT MNC Bank Internasional menyampaikan apresiasinya pada semua petugas gabungan tersebut.

"Kami berterima kasih karena pengadilan sebagai benteng terakhir untuk keadilan, bagi MNC khususnya, sehingga aparat yang mendukung proses pengosongan ini telah selesai dan selanjutnya objek eksekusi untuk 3 ruko ini sah milik MNC Bank," kata Head Litigasi PT Bank MNC Internasional Tbk, Rudy Sihombing di lokasi, Rabu (18/9/2024).



Bangunan tersebut merupakan jaminan dari Wien Lie Sadikin, Direktur PT Pancadarma Niagaputra, debitur PT MNC Bank yang telah menandatangani perjanjian kredit pada 2013. Namun, dalam perjalanannya, Wien tak membayarkan kreditnya itu selama bertahun-tahun.

Baca juga: PN Jakbar Eksekusi Bangunan Ruko di Jelambar Jakarta Barat
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!