2 WNA Brazil Diamankan di Pesisir Barat, Diduga Langgar Hukum Keimigrasian

Selasa, 17 September 2024 - 18:44 WIB
Tim gabungan dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi dan Satintelkam Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan dua WNA asal Brazil, MCG dan MLP, yang diduga melanggar aturan keimigrasian. Foto/Ist
PESISIR BARAT - Tim gabungan dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi dan Satintelkam Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Brazil, MCG dan MLP, yang diduga melanggar aturan keimigrasian. Kedua WNA tersebut terlibat dalam pengoperasian rumah sebagai guest house di Desa Walur, Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, tanpa izin resmi.

Operasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi ini dilaksanakan setelah adanya laporan dari warga mengenai aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Setelah melakukan pengawasan intensif dan pengumpulan informasi dari masyarakat, tim menemukan bahwa rumah yang disewa oleh kedua WNA tersebut disewakan kembali kepada wisatawan asing, termasuk dipromosikan melalui akun Instagram Indonesia Body Boarding.

Ketika dilakukan pemeriksaan di lokasi, tim gabungan menemukan tujuh WNA, termasuk MCG dan MLP, serta berbagai barang bukti seperti papan surfing, buku catatan tamu, dan papan tulis yang mencatat transaksi minuman. Salah satu tamu asing juga mengonfirmasi bahwa ia menyewa kamar di rumah tersebut.



Setelah pemeriksaan, diketahui bahwa MCG menggunakan KITAS Investor yang telah habis masa operasional sponsor pada Februari 2024. Selain itu, perusahaan fiktif yang menjadi sponsor KITAS tersebut sudah tidak beroperasi, dan MCG serta pasangannya telah pindah ke Krui sejak September 2023 tanpa melaporkan perubahan alamat. Pelanggaran ini melanggar Pasal 122 dan Pasal 123 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi memastikan bahwa kedua WNA akan dideportasi dalam waktu dekat. Kepala Kantor Imigrasi mengimbau agar seluruh WNA di wilayah kerjanya mematuhi aturan keimigrasian dan tidak melakukan aktivitas komersial ilegal. Pengawasan terhadap aktivitas WNA, khususnya di wilayah wisata, akan semakin diperketat.
(hri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content