Pembunuhan Sekeluarga di Sukoharjo Direkontruksi, Begini Kronologinya
Kamis, 27 Agustus 2020 - 13:29 WIB
Tersangka HT, saat menjalani rekontruksi di Mapolres Sukoharjo, Kamis (27/8/2020). Foto: SINDOnews/Ary Wahyu Wibowo
SUKOHARJO - Polres Sukoharjo menggelar rekontruksi kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Duwet, Kecamatan Baki. Tersangka HT,41, warga Baki Sukoharjo yang ditetapkan tersangka, memperagakan 51 adegan ketika datang ke rumah korban, melakukan pembunuhan dan meninggalkan lokasi kejadian.
Dalam rekontruksi yang digelar di Mapolres Sukoharjo , tersangka HT tampak menjalani rekontruksi di atas kursi roda dan mengenakan penutup wajah. Terdapat perban yang membalut kedua kakinya. Sedangkan para korban diperagakan oleh pemeran pengganti.
“Rekontruksi untuk melengkapi pemberkasan, sehingga mengetahui betul detail adegan adegan yang dilakukan tersangka pada saat melakukan tindak pidana di rumah korban,” kata Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas di sela-sela rekontruksi, Kamis (27/8/2020).
Adegan menggambarkan ketika tersangka Rabu (19/8/2020) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB datang ke rumah korban mengembalikan kendaraan milik korban. Pelaku dibukakan pintu oleh Sri Handayani,36, istri Suranto dan sempat berbincang sejenak. Pelaku kemudian akan menyerahkan uang setoran dari pelaku kepada korban. Sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku hendak menyerahkan uang setoran sebesar Rp250 ribu. Namun HT justru menghabisi Sri Handayani dengan pisau. Suranto,42, yang mendengar keributan keluar kamar. HT giliran menghabisi Suranto.
Dalam rekontruksi yang digelar di Mapolres Sukoharjo , tersangka HT tampak menjalani rekontruksi di atas kursi roda dan mengenakan penutup wajah. Terdapat perban yang membalut kedua kakinya. Sedangkan para korban diperagakan oleh pemeran pengganti.
“Rekontruksi untuk melengkapi pemberkasan, sehingga mengetahui betul detail adegan adegan yang dilakukan tersangka pada saat melakukan tindak pidana di rumah korban,” kata Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas di sela-sela rekontruksi, Kamis (27/8/2020).
Adegan menggambarkan ketika tersangka Rabu (19/8/2020) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB datang ke rumah korban mengembalikan kendaraan milik korban. Pelaku dibukakan pintu oleh Sri Handayani,36, istri Suranto dan sempat berbincang sejenak. Pelaku kemudian akan menyerahkan uang setoran dari pelaku kepada korban. Sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku hendak menyerahkan uang setoran sebesar Rp250 ribu. Namun HT justru menghabisi Sri Handayani dengan pisau. Suranto,42, yang mendengar keributan keluar kamar. HT giliran menghabisi Suranto.
Lihat Juga :