WNI Korban TPPO di Kamboja Meninggal Dunia, Jenazah Diterbangkan ke Sukabumi

Jum'at, 13 September 2024 - 20:29 WIB
Warga Negara Indonesia (WNI) asala Sukabumi yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja meninggal dunia. Foto/Dharmawan Hadi
SUKABUMI - Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja meninggal dunia. Pihak keluarga menerima kabar duka tersebut dari pihak perusahaan melalui sambungan telepon.

Korban yang bernama Syamsul Diana Ahmad (30) warga Desa Parungseah, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi tersebut tiba di rumah duka pada Jumat (13/9/2024) sekira pukul 19.00 WIB menggunakan ambulans milik Pemerintah desa.



Baca juga: Profil Mayjen TNI Putranto Gatot Sri Handoyo, Danpussenarmed yang Dimutasi Jadi Pangdam XV/Pattimura

Jenazah korban yang diterbangkan dari Kamboja dengan menggunakan cargo milik Thai Airways, tiba di Bandara Soekarno Hatta lalu dijemput oleh pihak kepolisian yang diwakilkan Bhabinkamtibmas dan Kepala Desa Parungseah, serta pihak keluarga.

Kepala Desa Parungseah, Muhammad Munir mengatakan berdasarkan informasi yang didapatkan dari pihak keluarga, awalnya korban meminta izin untuk berangkat kerja ke Singapura. Setelah mengurus paspor, korban lalu pergi ke bandara untuk terbang bekerja ke luar negeri.

"Almarhum ditelepon oleh yang mengajaknya bekerja, bahwa ditunggu di bandara untuk keberangkatan, setelah tiba di negara tujuan, ternyata beliau bukan di Singapura melainkan di Kamboja," ujar Munir kepada SINDOnews, Jumat (13/9/2024).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!