Komedian Nurul Qomar Gagal Jadi Calon Wakil Bupati Pandeglang, Ini Penyebabnya

Jum'at, 06 September 2024 - 12:36 WIB
Dari keempat bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati-Wabup Pandeglang, ada satu yang tidak memenuhi syarat. hal itu merujuk pada hasil kesimpulan tim medis RSUD Banten.

“Yang tidak memenuhi syarat bapaslon dari jalur perseorangan, atas nama pasangan Aap Aptadi-Nurul Qomar yang kemudian dianggap tidak mampu secara jasmani. Dan hasilnya hanya Nurul Qomar yang tak memenuhi syarat,” kata Restu.

Dia menjelaskan berdasarkan PKPU Nomor 8 di Pasal 126 berkaitan dengan pergantian dianggap tidak mampu secara jasmani akan ada pergantian bakal calon bupati atau wakil bupati.

"Bisa diganti namun tidak diulang secara administrasi, tapi nanti melakukan pendaftaran kembali ke KPU Pandeglang," jelasnya.

Untuk perbaikan pergantian terhitung dari tanggal 6-8 September 2024. Pihaknya malam ini juga akan langsung mengkoordinasikan dengan pihak penghubung.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!