Terkena Bujuk Rayu, Kuasa Hukum PT DBG Sebut Perkara Harusnya Perdata

Rabu, 26 Agustus 2020 - 16:01 WIB
"Kan dia bilang dalam pertemuan itu ada omongan 'Bro kerja dulu, saya kerja dulu nanti gimana mau bayar', itu cuma pelapor doang yang tahu. Di situ kan ada pak Azis, ada pak Wali Sabana, pak Iman, ada terdakwa, pelapor ada temannya pelapor. Itu tak ada yang secara tegas menyatakan bujuk rayu," kata Philipus.

Menurut dia, dalam kasus pidana harus ada dua alat bukti yang bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka. Pertama yaitu alat bukti atau petunjuk dan kedua dua orang saksi yang melihat atau mendengar secara langsung.

"Tapi ucapan bujuk rayu itu hanya pelapor sendiri yang tahu yang lain tidak ada yang tahu. Kalau andainya ada kata-kata itu maka itu masih dalan perjanjian karena pelapor ini terikat perjanjian kerja," tuturnya.

Kuasa Hukum PT DBG lainnya Ditho HF Sitompoel mengatakan, PT GPE dan PT DBG melakukan perjanjian kerja pada 2011 silam. Kemudian, pada 2012 itu terjadi pertemun di Kempinsky dan dalam pertemuan itu perjanjian kerja belum berakhir.

"Kami juga sampaikan dalam pledoi bahwa terjadi longsor di area tambang kaki dan itu adalah atas kelalaian PT GPE. Mereka pun mengakui hal tersebut," ujarnya.

Poin lainnya yang disampaikan ke majelis hakim adalah seharusnya PT GPE membayar penalty atau denda atas pekerjaan PT GPE yang tidak sesuai pencapaian dalam penambangan batubara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!