Kejari Kabupaten Tangerang SP3 Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah RSUD Tigaraksa
Jum'at, 30 Agustus 2024 - 19:16 WIB
Kejari Kabupaten Tangerang mengumumkan penghentian penyidikan perkara (SP3) dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan RSUD Tigaraksa Tahun Anggaran 2020-2022, Jumat (30/8/2024). Foto/Dok. SINDOnews
TANGERANG - Kejari Kabupaten Tangerang mengumumkan penghentian penyidikan perkara ( SP3 ) dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan RSUD Tigaraksa Tahun Anggaran 2020-2022, Jumat (30/8/2024). SP3 dikeluarkan karena tim penyidik menyimpulkan tidak cukup bukti untuk membuktikan tindak pidana korupsi .
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang Doni Saputra mengatakan, penghentian penyidikan perkara dilakukan berdasarkan banyak pertimbangan. Di antaranya berdasarkan pemeriksaan keterangan saksi, surat dan pemeriksaan keterangan ahli hukum pidana serta hasil audit ahli hukum keuangan negara tidak dapat dibuktikan adanya niat atau kesengajaan yang dilakukan dengan cara melawan hukum, atau menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara. Baca juga: Pemkab Tangerang Buka Suara terkait Polemik Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa
"Bahwa peristiwa hukum yang terjadi lebih dominan pada sengketa administratif, keperdataan dan/atau peristiwa hukum lain yang bukan merupakan tindak pidana korupsi, akibat tumpang tindih hak atas tanah, yaitu hak atas tanah eks PT PWS (pailit) yang menjadi hak Kementerian Keuangan dengan hak atas tanah milik TWS," kata Doni melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan, Jumat (30/8/2024).
Doni mengungkapkan proses jual-beli/pelepasan hak atas tanah antara Pemkab Tangerang dengan TWS telah dibatalkan secara sukarela oleh para pihak. Di mana TWS telah menyerahkan kembali seluruh uang yang diterimanya ke RKUD Kabupaten Tangerang.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang Doni Saputra mengatakan, penghentian penyidikan perkara dilakukan berdasarkan banyak pertimbangan. Di antaranya berdasarkan pemeriksaan keterangan saksi, surat dan pemeriksaan keterangan ahli hukum pidana serta hasil audit ahli hukum keuangan negara tidak dapat dibuktikan adanya niat atau kesengajaan yang dilakukan dengan cara melawan hukum, atau menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara. Baca juga: Pemkab Tangerang Buka Suara terkait Polemik Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa
"Bahwa peristiwa hukum yang terjadi lebih dominan pada sengketa administratif, keperdataan dan/atau peristiwa hukum lain yang bukan merupakan tindak pidana korupsi, akibat tumpang tindih hak atas tanah, yaitu hak atas tanah eks PT PWS (pailit) yang menjadi hak Kementerian Keuangan dengan hak atas tanah milik TWS," kata Doni melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan, Jumat (30/8/2024).
Doni mengungkapkan proses jual-beli/pelepasan hak atas tanah antara Pemkab Tangerang dengan TWS telah dibatalkan secara sukarela oleh para pihak. Di mana TWS telah menyerahkan kembali seluruh uang yang diterimanya ke RKUD Kabupaten Tangerang.
Lihat Juga :