4.894 Pelanggar Ganjil Genap Ditilang, Jalan Ibu Kota Masih Macet

Rabu, 26 Agustus 2020 - 12:06 WIB
Kebijakan ganjil genap di 25 ruas jalan Ibu Kota yang kembali diaktifkan beberapa minggu ini tidak membuat ruas jalan di Jakarta lengang.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
JAKARTA - Kebijakan ganjil genap di 25 ruas jalan Ibu Kota yang kembali diaktifkan beberapa minggu ini tidak membuat ruas jalan di Jakarta lengang. Meskipun ribuan pelanggar aturan ganjil genap telah ditindak petugas Polda Metro Jaya .

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, selama dua pekan pekan kebijakan ganjil genap kembali berlaku di ruas jalan Jakarta sudah ada 4.894 kendaraan yang melanggar dan ditindak dengan cara penilangan. Dia melanjutkan, ada dua jenis penindakan yaitu dengan cara penilangan manual dan kamer E-TLE.



"Pelanggaran terdiri dari tilang manualnya itu 2.466 dan tilang elektronik 2.428," kata Sambodo kepada wartawan Rabu (26/8/2020). (Baca: Driver Ojol Dihipnotis, Motor Dibawa Kabur Sepasang Pria)

Kasubdit BinGakum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri menambahkan, seperti sebelumnya pihaknya memang telah menyiapkan tim pengurai kemacetan yang bertugas menjalankan patroli dan mencari simpul kemacetan. “Jadi kita memang sudah bentuk tim pengurai kemacetan," katanya. '
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!