Warga Korban Penertiban Bangunan Lempar Telur ke Restoran Eks Rindu Alam di Puncak
Senin, 26 Agustus 2024 - 13:00 WIB
Sehingga, untuk bangunan Asep Stroberi tidak dibongkar. Hanya dijatuhi denda berdasarkan putusan pengadilan dan diminta untuk memproses izin.
"Jadi tidak dilakukan penataan atau pembongkaran (Asep Stroberi) karena kemarin karena melanggar dikenakan yustisi yaitu denda Rp 50 juta dan direkomendasikan untuk memproses perizinannya. Itu bukan keputusan Pol PP, bukan putusan Bupati tapi pengadilan," katanya.
Sementara itu, isak tangis warga mewarnai penertiban bangunan atau kios ilegal tahap 2 di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (26/8/2024). Mereka mengaku sedih karena kehilangan mata pencahariannya.
Baca juga: Isak Tangis Warga Warnai Penertiban Lapak Pedagang di Jalur Puncak
Salah satu pedagang, Masroh (29) mengatakan, lapak atau kiosnya sudah berjualan di Jalur Puncak turun-temurun sejak 30 tahun lalu.
"Dari nenek saya, 30 (tahun), sebelum saya lahir sudah ada. Ini mata pencaharian saya dari dulu, masa depan saya, dari nenek saya, ibu-ibu saya, anak saya," kata Masroh di lokasi, Senin (26/8/2024).
"Jadi tidak dilakukan penataan atau pembongkaran (Asep Stroberi) karena kemarin karena melanggar dikenakan yustisi yaitu denda Rp 50 juta dan direkomendasikan untuk memproses perizinannya. Itu bukan keputusan Pol PP, bukan putusan Bupati tapi pengadilan," katanya.
Sementara itu, isak tangis warga mewarnai penertiban bangunan atau kios ilegal tahap 2 di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (26/8/2024). Mereka mengaku sedih karena kehilangan mata pencahariannya.
Baca juga: Isak Tangis Warga Warnai Penertiban Lapak Pedagang di Jalur Puncak
Salah satu pedagang, Masroh (29) mengatakan, lapak atau kiosnya sudah berjualan di Jalur Puncak turun-temurun sejak 30 tahun lalu.
"Dari nenek saya, 30 (tahun), sebelum saya lahir sudah ada. Ini mata pencaharian saya dari dulu, masa depan saya, dari nenek saya, ibu-ibu saya, anak saya," kata Masroh di lokasi, Senin (26/8/2024).
Lihat Juga :