Puluhan Pengunjuk Rasa Ditangkap Polisi, Adian Napitupulu Datangi Polda Metro Jaya

Kamis, 22 Agustus 2024 - 21:20 WIB
"Yang di DPR tadi ditahan itu sekitar 50 an orang. kemudian di sini kita belum tahu, kita mau cek datanya dulu sekaligus mau cek kondisi mereka," ujarnya.

Adian menegaskan sesuai dengan aturan polisi dilarang keras menggunakan unsur kekerasan untuk mengamankan massa aksi. "Menurut saya itu penting ya, kan kita harus memastikan hukum dalam konteks dia diaplikasikan juga harus sesuai dengan prosedur tidak boleh ada kekerasan, proses tanya jawabnya," ujarnya.

Terakhir Adian menegaskan, jika peserta aksi yang tidak memenuhi unsur pidana namun sudah telanjur diamankan, polisi wajib melepaskan.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!