Soal Putusan MK, Partai Perindo Belum Putuskan Ambil Langkah Berbeda di Pilkada Jakarta
Rabu, 21 Agustus 2024 - 00:33 WIB
Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hukum dan HAM, Tama S Langkun menegaskan pihaknya masih berada di pendirian terakhir usai putusan MK. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Partai Perindo memutuskan bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang dinamakan KIM Plus. Bersama 11 partai lainnya, mereka mengusung Ridwan Kamil-Suswono sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jakarta .
Sehari setelah mendeklarasikan dukungan, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024. Sehingga terdapat perubahan dalam aturan ambang batas dalam pencalonan pemilihan kepala daerah (pilkada).
Baca juga: PDIP Sebut Putusan MK Buka Peluang Usung Anies dan Ahok Maju Pilkada Jakarta
Partai Perindo yang sebelumnya bersama PDIP dalam Pilpres 2024, belum memutuskan untuk mengambil langkah yang berbeda di Pilkada Serentak 2024. Usai putusan MK, Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hukum dan HAM Tama S Langkun menegaskan pihaknya masih berada di pendirian terakhir.
Sehari setelah mendeklarasikan dukungan, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024. Sehingga terdapat perubahan dalam aturan ambang batas dalam pencalonan pemilihan kepala daerah (pilkada).
Baca juga: PDIP Sebut Putusan MK Buka Peluang Usung Anies dan Ahok Maju Pilkada Jakarta
Partai Perindo yang sebelumnya bersama PDIP dalam Pilpres 2024, belum memutuskan untuk mengambil langkah yang berbeda di Pilkada Serentak 2024. Usai putusan MK, Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hukum dan HAM Tama S Langkun menegaskan pihaknya masih berada di pendirian terakhir.
Lihat Juga :