Keluar Penjara, Jessica Wongso Urus Bebas Bersyarat ke Kejari dan Bapas Jaktim

Minggu, 18 Agustus 2024 - 10:21 WIB
Terpidana kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin, Jessica Wongso keluar dari Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta, Pondok Bambu, Minggu (18/8/2024). FOTO/MPI/ALDHI CHANDRA
JAKARTA - Terpidana kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat , Minggu (18/8/2024) hari ini. Setelah keluar dari Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta, Pondok Bambu, Jessica menuju ke Kejari Jaktim dan Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara di Cipinang.

"Jadi, sekarang kita ke Kejari terhadap proses hukum yang ada karena ini kebebasan bersyarat kan, setelah itu ke Bapas," kata pengacara Jessica, Otto Hasibuan kepada wartawan, Minggu (18/8/2024).



Menurutnya, Jessica harus lebih dahulu ke Kejari dan Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara lantaran harus melapor dan mengurus berkas kebebasannya. Sebabnya, Jessica bebas dengan bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas II Jakarta, Pondok Bambu.

Baca juga: 8 Tahun Mendekam di Penjara, Jessica Wongso Kopi Sianida Bebas Hari Ini
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!