Cegah Gratifikasi, BAZNAS RI Konsisten Terapkan ISO Antisuap
Kamis, 15 Agustus 2024 - 17:30 WIB
"Maka dimulai dari diri sendiri yang berintegritas menjadikan budaya kerja yang positif. Karena ini menjadi salah satu upaya dalam pencegahan dan menghindari praktek-praktek korupsi," ucapnya.
Dengan demikian, lanjut Mahdum, pengelolaan zakat oleh BAZNAS selalu menekankan prinsip 3A, yaitu Aman Syari'ah, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.
Sementara itu, Analis Pemberantasan Tipikor Komisi Pemberantasan Korupsi Anjas Prasetiyo menyampaikan pentingnya sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi dan gratifikasi di sebuah lembaga/instansi.
Karena itu, kata dia, instansi harus mampu meningkatkan pemahaman pegawai/pejabat terkait praktik gratifikasi, serta mampu meningkatkan kesadaran pelaporan gratifikasi di lingkungan instansi.
"Kami juga memiliki platform Jaga.id sebagai penyedia informasi publik dan media bertukar informasi berupa cerita dan diskusi yang mewadahi aspirasi dan interaksi masyarakat," tuturnya.
Dengan demikian, lanjut Mahdum, pengelolaan zakat oleh BAZNAS selalu menekankan prinsip 3A, yaitu Aman Syari'ah, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.
Sementara itu, Analis Pemberantasan Tipikor Komisi Pemberantasan Korupsi Anjas Prasetiyo menyampaikan pentingnya sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi dan gratifikasi di sebuah lembaga/instansi.
Karena itu, kata dia, instansi harus mampu meningkatkan pemahaman pegawai/pejabat terkait praktik gratifikasi, serta mampu meningkatkan kesadaran pelaporan gratifikasi di lingkungan instansi.
"Kami juga memiliki platform Jaga.id sebagai penyedia informasi publik dan media bertukar informasi berupa cerita dan diskusi yang mewadahi aspirasi dan interaksi masyarakat," tuturnya.
(skr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda