6 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eki Ajukan PK di PN Cirebon

Rabu, 14 Agustus 2024 - 14:04 WIB
Tim kuasa hukum enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon. Foto: iNews TV/Toiskandar
CIREBON - Tim kuasa hukum dari enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki pada tahun 2016 mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu (14/8/2024).

Dalam upaya ini, tim hukum berencana menghadirkan 50 saksi fakta dan ahli yang akan memberikan keterangan dalam sidang PK mendatang. Dengan berjalan kaki, tim kuasa hukum mengantarkan berkas PK ke PN Kota Cirebon.

Enam terpidana yang mengajukan PK adalah Rivaldi, Eka Sandi, Eko Ramdani, Hadi Saputra, Jaya, dan Seuprianto. Namun, Sudirman, yang juga terlibat dalam kasus ini, tidak ikut serta dalam pengajuan PK tersebut.



Dalam PK ini, tim kuasa hukum mengklaim memiliki empat novum atau bukti baru yang akan diajukan. Bukti-bukti baru tersebut meliputi pencabutan keterangan dari saksi Dede dan Liga Akbar, serta keterangan Widi dan Mega yang menyaksikan kejadian kecelakaan tersebut.

“Kami akan menyajikan bukti berupa percakapan antara Vina dan Widi sebelum Vina ditemukan meninggal dunia,” kata Kuasa Hukum 6 Terpidana, Jutek Bongso di PN Cirebon kepada wartawan, Rabu (14/8/2024).

Dia menekankan pentingnya kehadiran saksi-saksi kunci dalam persidangan PK mendatang. Pihaknya telah mengajukan permohonan ke PN Cirebon untuk menghadirkan para terpidana di sidang tersebut.

“Kami juga meminta agar IPTU Rudiana, yang merupakan salah satu saksi penting dalam kasus ini, bersama Aep, hadir untuk memberikan kesaksian,” tegasnya.
(ams)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content