Oknum PN Depok Todongkan Airsoft Gun ke Warga Terancam Pasal Berlapis

Rabu, 14 Agustus 2024 - 08:53 WIB
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, oknum pegawai PN Depok yang todongkan airsoftgun ke warga terancam pasal berlapis. Foto/SINDOnews/muhammad refi sandi
DEPOK - Oknum panitera Pengadilan Negeri (PN) Depok, DR menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian buntut viral video aksi arogan menodongkan senjata airsoft gun ke seorang warga di kawasan Pondok Petir, Bojongsari, Depok. Polisi akan melakukan gelar perkara dan terduga pelaku terancam pasal berlapis.

"Sampai saat ini belum (ditetapkan tersangka), insya Allah nanti setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan akan kita gelar perkara," kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana, Rabu (14/8/2024).



"Kita kenakan Pasal 351 untuk kekerasannya sama Pasal 335 untuk perbuatan tidak menyenangkan. Kalau Undang-Undang Darurat itu untuk senjata api dan senjata tajam, ini kan bukan senjata api, bukan juga senjata tajam sehingga kita kenakan Pasal 335 KUHP dengan Pasal 351," tambahnya.

Baca juga: Sita Airsoft Gun di Markas Judi Online, Polisi: Pengakuan Pelaku Buat Bela Diri
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!