Tiga Pelaku Penembakan Pemuda di Klapanunggal Bogor Terancam Hukuman Mati
Sabtu, 10 Agustus 2024 - 13:21 WIB
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengatakan, tiga pelaku penembakan terhadap pemuda berinisial MAF,22, terancam hukuman mati. Foto/SINDOnews
BOGOR - Polisi menambahkan pasal berlapis kepada tiga tersangka penembakan terhadap MAF (22), di wilayah Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Ketiganya dijerat pasal tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup.
"Kami tambahkan Pasal 338 dan atau Pasal 340," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara, Sabtu (10/8/2024).
Penambahan pasal ini dikarenakan korban yang sebelumnya masih mendapatkan perawatan rumah sakit karena luka tembak di bagian kepala telah meninggal dunia pada Jumat, 9 Agustus 2024. "Betul (korban meninggal dunia)," pungkasnya.
Baca juga: Kasus Vina Cirebon Viral, Pembunuhan Noven 2019 juga Masih Jadi PR Polisi
"Kami tambahkan Pasal 338 dan atau Pasal 340," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara, Sabtu (10/8/2024).
Penambahan pasal ini dikarenakan korban yang sebelumnya masih mendapatkan perawatan rumah sakit karena luka tembak di bagian kepala telah meninggal dunia pada Jumat, 9 Agustus 2024. "Betul (korban meninggal dunia)," pungkasnya.
Baca juga: Kasus Vina Cirebon Viral, Pembunuhan Noven 2019 juga Masih Jadi PR Polisi
Lihat Juga :