3 Artis Asal China dan Jepang Dideportasi Imigrasi Kotabumi

Jum'at, 09 Agustus 2024 - 10:53 WIB
”Ketiga WNA tersebut telah melanggar peraturan keimigrasian meskipun sebelumnya pihak penyelenggara telah diberikan edukasi terkait penggunaan visa yang benar oleh petugas imigrasi sebelum Tubaba Art Festival berlangsung,” kata Tyas, Jumat (9/8/2024).

Tyas Kristiyaningrum berharap bahwa deportasi ini dapat menjadi peringatan bagi warga negara asing lainnya untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.

“Pemerintah Indonesia akan terus meningkatkan kerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan bahwa penegakan hukum keimigrasian berjalan dengan efektif dan efisien,” tambahnya.

Lebih lanjut, Tyas menyatakan bahwa tindakan tegas ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang tinggal dan bekerja di Indonesia.

Imigrasi Kotabumi berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian guna menjaga keutuhan dan keamanan negara.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!