Majelis Ulama Aceh Tolak PP Pembagian Kontrasepsi untuk Pelajar
Rabu, 07 Agustus 2024 - 16:08 WIB
BANDA ACEH - Majelis Ulama Aceh secara tegas menolak Peraturan Pemerintah (PP) No 28 tahun 2024 tentang Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Remaja. Para ulama Aceh menilai praktik ini dapat membuka jalan bagi perbuatan seks bebas dan perzinahan.
Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Tengku Faisal Ali secara tegas menolak Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2024 yang baru saja ditanda tangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Di mana salah satu pasal yang mengatur tentang Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023, termasuk di dalamnya penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar.
Pasal tersebut dinilai ulama aceh sebagai salah satu jalan untuk melegalkan pergaulan bebas dan akan berujung pada praktek perzinaan bagi pelajar. Hal itu jelas melanggar norma hukum dan agama Islam yang dianut warga Aceh.
“Meskipun peraturan itu diberlakukan di Indonesia, namun khusus di Aceh ulama meminta para pemangku kepentingan agar tegas menolak PP tersebut,” kata Tengku Faisal Ali, Rabu (7/8/2024).
Selain itu ulama Aceh juga menolak aturan tentang larangan sunat bagi wanita. Dalam Islam sunat bagi wanita itu Sunnah, yang berarti boleh dilaksanakan dan juga boleh tidak dilaksanakan.
Agar tidak bertentangan dengan adat istiadat serta norma agama yang berlaku, ulama Aceh meminta agar membatalkan pasal tersebut. Pasal tersebut dinilai dapat merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Tengku Faisal Ali secara tegas menolak Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2024 yang baru saja ditanda tangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Di mana salah satu pasal yang mengatur tentang Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023, termasuk di dalamnya penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar.
Pasal tersebut dinilai ulama aceh sebagai salah satu jalan untuk melegalkan pergaulan bebas dan akan berujung pada praktek perzinaan bagi pelajar. Hal itu jelas melanggar norma hukum dan agama Islam yang dianut warga Aceh.
Baca Juga
“Meskipun peraturan itu diberlakukan di Indonesia, namun khusus di Aceh ulama meminta para pemangku kepentingan agar tegas menolak PP tersebut,” kata Tengku Faisal Ali, Rabu (7/8/2024).
Selain itu ulama Aceh juga menolak aturan tentang larangan sunat bagi wanita. Dalam Islam sunat bagi wanita itu Sunnah, yang berarti boleh dilaksanakan dan juga boleh tidak dilaksanakan.
Agar tidak bertentangan dengan adat istiadat serta norma agama yang berlaku, ulama Aceh meminta agar membatalkan pasal tersebut. Pasal tersebut dinilai dapat merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.
(wib)
tulis komentar anda