Majelis Ulama Aceh Tolak PP Pembagian Kontrasepsi untuk Pelajar
Rabu, 07 Agustus 2024 - 16:08 WIB
Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Tengku Faisal Ali. Foto/Syukri Syarifuddin
BANDA ACEH - Majelis Ulama Aceh secara tegas menolak Peraturan Pemerintah (PP) No 28 tahun 2024 tentang Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Remaja. Para ulama Aceh menilai praktik ini dapat membuka jalan bagi perbuatan seks bebas dan perzinahan.
Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Tengku Faisal Ali secara tegas menolak Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2024 yang baru saja ditanda tangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Di mana salah satu pasal yang mengatur tentang Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023, termasuk di dalamnya penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar.
Pasal tersebut dinilai ulama aceh sebagai salah satu jalan untuk melegalkan pergaulan bebas dan akan berujung pada praktek perzinaan bagi pelajar. Hal itu jelas melanggar norma hukum dan agama Islam yang dianut warga Aceh.
Baca juga; Jokowi Teken PP Soal Konseling dan Penyediaan Kontrasepsi bagi Pelajar dan Remaja
Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Tengku Faisal Ali secara tegas menolak Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2024 yang baru saja ditanda tangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Di mana salah satu pasal yang mengatur tentang Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023, termasuk di dalamnya penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar.
Pasal tersebut dinilai ulama aceh sebagai salah satu jalan untuk melegalkan pergaulan bebas dan akan berujung pada praktek perzinaan bagi pelajar. Hal itu jelas melanggar norma hukum dan agama Islam yang dianut warga Aceh.
Baca juga; Jokowi Teken PP Soal Konseling dan Penyediaan Kontrasepsi bagi Pelajar dan Remaja
Lihat Juga :