Hitung-hitungan Jumlah Kursi PKS dan PDIP jika Berkoalisi di Pilkada Jakarta

Rabu, 07 Agustus 2024 - 12:20 WIB
Pilkada Jakarta 2024. Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Hitung-hitungan jumlah kursi Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) jika berkoalisi di Pilkada Jakarta akan diulas di artikel ini. Koalisi dua partai politik ini bisa mengajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada Jakarta 2024 .

Diketahui, PKS merupakan partai pemenang Pemilu 2024 di Jakarta. Partai yang dipimpin Ahmad Syaikhu ini berdasarkan perkiraan sementara meraih 18 kursi DPRD Jakarta. Sementara, PDIP yang dipimpin Megawati Soekarnoputri berada di urutan kedua memperoleh 15 kursi DPRD Jakarta.



Syarat bagi parpol atau gabungan parpol yang mengajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta sebanyak 22 kursi DPRD. Artinya, PKS masih membutuhkan tambahan empat kursi, sementara PDIP butuh tambahan tujuh kursi.

Jika kedua parpol ini berkoalisi, total jumlah kursinya sebanyak 33 kursi. Artinya, kedua parpol ini memenuhi persyaratan jumlah kursi DPRD jika ingin mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

Baca Juga: Wacana KIM Plus di 3 Pilkada, Siapa Jagoannya?

Masalah yang muncul adalah siapa yang akan menjadi calon gubernur dan wakil gubernur dari kedua parpol ini? PKS sejak 25 Juni 2024 sudah memunculkan duet Anies Baswedan-Mohamad Sohibul Iman.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!