Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Kutuk Kontes Miss Waria yang Catut Nama Aceh
Rabu, 07 Agustus 2024 - 11:19 WIB
Ketua MPU Aceh Tengku Faisal Ali. Foto/MPU Aceh
BANDA ACEH - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengutuk keras kontes waria yang mengatasnamakan Aceh. Para ulama Aceh bahkan mendesak aparat penegak hukum untuk memproses hukum bagi panitia dan peserta kontes tersebut.
Ketua MPU Aceh Tengku Faisal Ali menyampaikan menegaskan bahwa aksi waria yang mengatasnamakan peserta dari Serambi Mekkah telah menodai nama baik Aceh.
Oleh karena itu, ulama Aceh meminta aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki dan memproses secara pidana semua pihak yang terlibat dalam kontes Miss Waria tersebut, mulai dari panitia hingga peserta yang menggunakan selempang Aceh.
Baca Juga: 5 Fakta Miss Belanda Berstatus Waria, Keturunan Maluku yang Jadi Korban Ujaran Kebencian
”Tindakan ini telah mencoreng nama Aceh. Kami meminta aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas terhadap panitia dan peserta yang terlibat,” kata Tengku Faisal kepada iNews Media Group, Rabu (7/8/2024).
Menurut dia, sejak tahun 2016, MPU Aceh telah mengeluarkan fatwa hukum yang menegaskan bahwa keberadaan LGBT di Aceh tidak bisa ditolerir berdasarkan nilai-nilai yang berlaku di wilayah Provinsi Aceh.
Ketua MPU Aceh Tengku Faisal Ali menyampaikan menegaskan bahwa aksi waria yang mengatasnamakan peserta dari Serambi Mekkah telah menodai nama baik Aceh.
Oleh karena itu, ulama Aceh meminta aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki dan memproses secara pidana semua pihak yang terlibat dalam kontes Miss Waria tersebut, mulai dari panitia hingga peserta yang menggunakan selempang Aceh.
Baca Juga: 5 Fakta Miss Belanda Berstatus Waria, Keturunan Maluku yang Jadi Korban Ujaran Kebencian
”Tindakan ini telah mencoreng nama Aceh. Kami meminta aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas terhadap panitia dan peserta yang terlibat,” kata Tengku Faisal kepada iNews Media Group, Rabu (7/8/2024).
Menurut dia, sejak tahun 2016, MPU Aceh telah mengeluarkan fatwa hukum yang menegaskan bahwa keberadaan LGBT di Aceh tidak bisa ditolerir berdasarkan nilai-nilai yang berlaku di wilayah Provinsi Aceh.
Lihat Juga :